Pulau adalah area lahan (daratan) yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air,yang berada di atas muka air pada pasut tinggi” (tidak boleh tenggelam, jika air pasang tinggi) (UNCLOS, 1982)
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya (UU No. 1/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007).
Jumlah pulau Indonesia yang sudah dibakukan namanya dan dilaporkan ke PBB hingga tahun 2019 adalah 16.671 pulau. Jumlah pulau besar ada 34 pulau, (tidak termasuk yang dimiliki bersama dengan Negara lain seperti Kalimantan, Papua, Timor Leste). Berdasarkan data gazeter terbaru dari Badan Informasi Geospasial tahun 2023, saat ini jumlah pulau di Indonesia adalah 17.374.
Pulau-pulau kecil tersebar di seluruh propinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua (38 provinsi), Provinsi dengan jumlah pulau kecil terbanyak antara lain: Kepulauan Riau, Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebenarnya sudah lama dilakukan di Indonesia, baik oleh masyarakat, Pemerintah, maupun pihak swasta untuk berbagai kepentingan. Namun saat ini KKP ingin melakukan penataan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tetap menjaga kedaulatan Negara, memberi manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan Negara.
Terminologi yang kita gunakan adalah pulau Berpenduduk dan tidak Berpenduduk, bukan berpenghuni (mengacu pada administrasi kependudukan). Dari seluruh pulau Indonesia, hanya 1.766 pulau yang berpenduduk (10,59%) dan sisanya 14.905 pulau tidak berpenduduk (89,41%).
Pulau-pulau kecil Indonesia memiliki luasan yang sangat beragam, ada yang sampai ratusan kilometer persegi hingga yang terkecil hanya belasan meter persegi saja. Pulau-pulau kecil yang potensial dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi setidaknya memiliki luas lebih dari 10 hektar yang jumlahnya mencapai 4.207 pulau, dan tersebar hampir di semua propinsi, terutama di beberapa propinsi berciri kepulauan, seperti Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, NTB dan NTT
Bentuk kegiatan ekonomi di pulau-pulau kecil cukup beragam, antara lainberupa budidaya laut, pengolahan/industry perikanan, resort/cottage, akomodasi wisata, pertanian, peternakan, perkebunan, jasa maritime, pelabuhan, terminal khusus, pergudangan, galangan kapal, dan sebagainya, termasuk untuk penelitian, pengembangan, pelatihan.
Pada dasarnya pulau adalah milik Negara sebagai aset Negara sehingga tidak dapat diperjual belikan. Yang dapat dimiliki oleh masyarakat adalah sebagian lahan di atas pulau (dapat disertipikatkan Hak Atas Tanahnya), hal ini banyak terdapat di pulau-pulau kecil berpenduduk yang sudah berkembang.
Pulau-pulau kecil tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan, ada batasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil, minimal 30% dari luas pulau harus dikuasai oleh Negara untuk kawasan lindung atau ruang terbuka hijau, sehingga maksimal yang bisa dimanfaatkan 70% dari luas pulau. Mekanisme pemanfaatan pulau tidak hanya melalui sewa, tapi jika pulau tersebut dikuasai negara maka dapat dilakukan dengan mekanisme Perizinan, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Serah Guna, atau Bangun Guna Serah dengan pihak ketiga.
Menurut peraturan menteri ATR/BPN hal tersebut memungkinkan namun dalam porsi luasan kepemilikannya diatur dalam Permen ATRBPN no 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan PPK
Kepemilikan dan pengelolaan pulau merupakan hal yang berbeda. Pengelolaan Pulau-pulau Kecil diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 Jo UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, PP No. 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan PPK Terluar, dan peraturan perundangan teknis turunannya. Terkait dengan Perizinan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka PMA dan Rekomendasi Pemanfaatan PPK dengan Luas di Bawah 100 km2. Khusus untuk PMA, juga telah ditetapkan Perpres No. 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan PPK dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka PMA.
erkait kepemilikan Hak Atas Tanah (HAT) di pulau antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/BPN No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan HAT Negara dan Hak Pengelolaan, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan PPK.
Ada beberapa jenis Hak Atas Tanah termasuk tanah di pulau-pulau kecil, ada Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai, dimana setiap hak masing-masing memiliki persyaratan, jangka waktu dan subyek hak (penerima hak yang diperbolehkan), misalnya, Badan Hukum Indonesia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Hukum Asing atau Orang Asing. Selain hak atas tanah, dalam pengelolaan pulau kecil juga ada izin, yaitu Izin Pemanfaatan, Rekomendasi Pemanfaatan, Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan, disamping izin teknis sesuai bidang usahanya.
Satu pulau kecil tidak boleh dimiliki/dikuasai secara keseluruhan oleh masyarakat/swasta. Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 39 Tahun 2004 disebutkan bahwa “Pemanfaatan lahan untuk investasi di pulau-pulau kecil harus memperhatikan kawasan perlindungan dan kepentingan umum. Sekurang-kurangnya 30% dari luas pulau tetap diperuntukkan bagi kawasan lindung dan kepentingan umum lainnya”. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019.
Ya, memang ada beberapa pulau kecil yang dikelola oleh investor asing menerapkan aturan akses masuk pulau yang sangat ketat, dan orang luar dipersulit untuk bisa masuk ke pulau tersebut. Inilah salah satu alasan mengapa KKP segera melakukan penataan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Penguasaan lahan di pulau kecil itu tergantung hak apa yang diberikan dan kepada siapa diberikan, seperti yang sudah saya jelaskan. Untuk Hak Milik atas tanah, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyatakan bahwa “Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik” artinya negara melarang pihak asing memiliki tanah di Indonesia. Namun untuk pengelolaan pulau dengan mekanisme investasi, orang asing yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Badan Usaha lokal diberikan kesempatan yang luas untuk memanfaatkan, mengembangkan atau berinvestasi di pulau-pulau kecil, terutama pada bidang-bidang usaha prioritas, misalnya usaha dan industri perikanan dan kelautan, industri pengolahan, wisata bahari, jasa maritim, pertanian atau peternakan. Badan Usaha asing dapat memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, dengan syarat-syarat tertentu antara lain mendapat izin dari Menteri, mengutamakan kepentingan nasional, dalam bentuk Perseroan Terbatas, menjamin akses publik, bekerjasama dengan Peserta Indonesia, pulau tersebut belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia, dan mematuhi batasan luasan lahan
Sesuai dengan jenis/bidang usahanya dan kapasitasnya, Izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat dilakukan di Pemerintah Pusat melalui BKPM/OSS dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil diwajibkan bagi Penanaman Modal Asing (PMA), jika memanfaatkan Pulau Kecil. Pulau Kecil adalah pulau dengan luasan di bawah 2000 km2. Lain halnya Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang diwajibkan untuk selain PMA, jika hanya memanfaatkan pulau kecil yang luasnya di bawah 100 km2.
Tidak Perlu