PERSYARATAN
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Siapkan masing-masing dokumen (A,B,C) dalam bentuk PDF maksimal 5 MB
A.
Surat Permohonan Izin Pemanfaatan PPK kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui OSS, untuk melihat contoh klik disini;
KTP, Passpor, NPWP
B.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN
Surat Keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan persetujuannya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain (Bukti Kepemilikan seperti HGB/HGU, Surat Jual Beli, Akta Pelepasan Hak, Surat Perjanjian Sewa dsb);
C.
Dokumen rencana usaha (format dokumen dapat dilihat disini) yang paling sedikit memuat:
Peta lokasi pemanfaatan tanah disertai luasan dan titik-titik koordinat geografis;
Penjelasan Rencana usaha dan Jenis Kegiatan;
Pertimbangan aspek ekologi, sosisal budaya dan ekonomi, pertahanan dan keamanan, untuk melihat substansi klik disini.
Rencana pemberian akses publik, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Rencana Pengalihan Teknologi, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Rencana Kerjasama dengan Peserta Indonesia, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Rencana Pengalihan Saham secara bertahap kepada Peserta Indonesia, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Catatan Khusus untuk pelaku usaha Pulau Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Nusa Penida dapat mengakses template dokumen rencana usaha disini.