PERSYARATAN
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Surat Permohonan Izin Pemanfaatan PPK kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui OSS, untuk melihat contoh klik disini;
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN
Surat Keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan persetujuannya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain (Bukti Kepemilikan seperti HGB/HGU, Surat Jual Beli, Akta Pelepasan Hak, Surat Perjanjian Sewa dsb);
Dokumen rencana usaha (contoh dokumen dapat dilihat disini) yang paling sedikit memuat:
Penjelasan Rencana usaha dan Jenis Kegiatan;
Peta lokasi pemanfaatan tanah disertai luasan dan titik-titik koordinat geografis;
Rencana pemberian akses publik, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Rencana Pengalihan Teknologi, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Rencana Kerjasama dengan Peserta Indonesia, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Rencana Pengalihan Saham secara bertahap kepada Peserta Indonesia, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini; dan
Pertimbangan aspek ekologi, sosisal budaya dan ekonomi, pertahanan dan keamanan, untuk melihat substansi klik disini.
Khusus untuk pelaku usaha Pulau Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Nusa Penida dapat mengakses template dokumen rencana usaha disini.