PERSYARATAN
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas di bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)
Pelaku Usaha PMDN (perorangan, koperasi, korporasi), Pemerintah Pusat (Kementerian, Lembaga Nonkementerian, Lembaga non struktural , Pemerintah Daerah)
Surat permohonan Rekomendasi Pemanfaatan PPK kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui OSS, untuk melihat contoh klik disini;
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau Kementerian ATR/BPN
Surat Keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan rekomendasinya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain (Bukti Kepemilikan seperti SHM, HGB/HGU, Surat Jual Beli, Akta Pelepasan Hak, Surat Perjanjian Sewa dsb);
Dokumen rencana usaha, (contoh dokumen dapat dilihat disini) yang paling sedikit memuat:
Penjelasan Rencana usaha dan Jenis Kegiatan;
Peta lokasi pemanfaatan lahan disertai luasan dan titik-titik koordinat geografis;
Rencana pemberian akses publik, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Pertimbangan aspek ekologi, sosial budaya dan ekonomi, pertahanan dan kemanan, untuk melihat substansi klik disini.