PERSYARATAN

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil  dengan luas di bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) 

bagi Pelaku Usaha PMDN (perorangan, koperasi, korporasi), Pemerintah Pusat (Kementerian, Lembaga Nonkementerian, Lembaga non struktural) dan Pemerintah Daerah :

Siapkan masing-masing dokumen (A,B,C) dalam bentuk PDF maksimal 5 MB

Surat permohonan Rekomendasi Pemanfaatan PPK dengan luas di bawah 100 km2 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan bermaterai, untuk melihat contoh klik disini;

Bukti kepemilikan lahan dari instansi atau lembaga berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan rekomendasinya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain  (Bukti Kepemilikan seperti SHM, HGB/HGU, Surat Jual Beli, Akta Pelepasan Hak, Surat Perjanjian Sewa dsb);

Dokumen rencana usaha, yang paling sedikit memuat:

Contoh dokumen dapat dilihat disini