PERSYARATAN

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil  dengan luas di bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) 


Pelaku Usaha PMDN (perorangan, koperasi, korporasi), Pemerintah Pusat (Kementerian, Lembaga Nonkementerian, Lembaga non struktural , Pemerintah Daerah)