PERSYARATAN
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas di bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)
Pelaku Usaha PMDN (perorangan, koperasi, korporasi), Pemerintah Pusat (Kementerian, Lembaga Nonkementerian, Lembaga non struktural , Pemerintah Daerah)
Surat permohonan Rekomendasi Pemanfaatan PPK kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui OSS, untuk melihat contoh klik disini;
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau Kementerian ATR/BPN
Surat Keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan rekomendasinya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain (Bukti Kepemilikan seperti SHM, HGB/HGU, Surat Jual Beli, Akta Pelepasan Hak, Surat Perjanjian Sewa dsb);
Dokumen rencana usaha, (contoh dokumen dapat dilihat disini) yang paling sedikit memuat:
Penjelasan Rencana usaha dan Jenis Kegiatan;
Peta lokasi pemanfaatan lahan disertai luasan dan titik-titik koordinat geografis;
Rencana pemberian akses publik, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Pertimbangan aspek ekologi, sosial budaya dan ekonomi, pertahanan dan kemanan, untuk melihat substansi klik disini.
Khusus untuk pelaku usaha Pulau Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Nusa Penida dapat mengakses template dokumen rencana usaha disini.