PERSYARATAN
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas di bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)
bagi Pelaku Usaha PMDN (perorangan, koperasi, korporasi), Pemerintah Pusat (Kementerian, Lembaga Nonkementerian, Lembaga non struktural) dan Pemerintah Daerah :
Siapkan masing-masing dokumen (A,B,C) dalam bentuk PDF maksimal 5 MB
Dokumen A
Surat permohonan Rekomendasi Pemanfaatan PPK dengan luas di bawah 100 km2 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan bermaterai, untuk melihat contoh klik disini;
Dokumen B
Bukti kepemilikan lahan dari instansi atau lembaga berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan rekomendasinya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain (Bukti Kepemilikan seperti SHM, HGB/HGU, Surat Jual Beli, Akta Pelepasan Hak, Surat Perjanjian Sewa dsb);
Dokumen C
Dokumen rencana usaha, yang paling sedikit memuat:
Penjelasan Rencana usaha dan Jenis Kegiatan;
Peta lokasi pemanfaatan lahan atau siteplan disertai luasan dan titik-titik koordinat geografis;
Rencana pemberian akses publik, jika belum ada dapat menyesuaikan format surat berikut disini;
Pertimbangan aspek ekologi, sosial budaya dan ekonomi, pertahanan dan kemanan, list substansi klik disini.
Contoh dokumen dapat dilihat disini