Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Kep. Mentawai, Provinsi Sumatera Barat telah dilakukan pada tanggal 5 Juni 2024 di Aula Graha Viona Hotel, Jl. Raya Tuapejat KM 7, Sipora Jaya, Sipora Utara, Kep. Mentawai Prov. Sumatera Barat. Kegiatan dibuka oleh Pj. Bupati Kep. Mentawai dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah terkait dan perwakilan Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Mentawai.
Sampai saat ini pengembangan kegiatan investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil secara nyata memiliki prospek menjanjikan sebagai sumber perekonomian baru yang dapat meningkatkan PNBP di sektor Kelautan dan Perikanan. Dengan terbitnya PermenKP No. 10 Tahun 2024, perlu dilakukan pemahaman terhadap para pelaku usaha khususnya terkait peraturan tersebut, agar penerapan peraturan terkait dapat berjalan baik dan target capaian PNBP dapat terealisasi tanpa kendala.
Sehubungan hal tersebut diatas, diperlukan sosialisasi dan konsultasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di tingkat Provinsi bahkan di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, pakar dan masyarakat terkait tata cara, mekanisme, dan peraturan terkait perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Terkait hal tersebut, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaksanakan Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di beberapa provinsi lainnya.
Pulau-pulau kecil di Kab. Mentawai tercatat sebanyak 113 pulau (berdasarkan gazeteer), dimana 3 pulau diantaranya merupakan pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Pulau-pulau kecil Kab. Mentawai memiliki berbagai potensi yang menjadi daya tarik wisata sehingga sangat potensial untuk pengembangan dan pertumbuhan pariwisata di Kab. Mentawai. Saat ini tercatat sebanyak 160 pelaku usaha yang bergerak dibidang pengelolaan resort dan beroperasi di pulau-pulau kecil di Kab. Kep. Mentawai. Perijinan merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk menjamin kenyamanan, kejelasan dan kepastian dalam berusaha. Pulau-pulau kecil di Indonesia menduduki posisi sangat penting dan terkait berbagai aspek (aspek sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan). Kondisi pulau-pulau kecil mempengaruhi kondisi sumberdaya kelautan dan perikanan. Berbagai permasalahan yang ada di pulau-pulau kecil dan adanya ancaman kerusakan lingkungan menuntut adanya pengelolaan pulau-pulau kecil yang berbasis pada keberlanjutan ekosistem. Perizinan Pemanfaatan di Pulau-Pulau Kecil sangat penting karena merupakan perijinan yang diberikan pada wilayah dengan tingkat resiko tinggi (kerentanan tinggi), sehingga perencanaan dan pembangunannya harus didasarkan kepada pemanfaatan berkelanjutan berdasarkan kondisi ekologi. Perizinan Pemanfaatan pulau-pulau kecil terdiri dari a). izin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan sekitarnya dalam rangka PMA untuk PMA dan b). Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 untuk PMDN. Izin pemanfaatan di pulau-pulau kecil oleh KKP hanya diberikan pada lahan berstatus APL, sehingga pelaku usaha di lahan APL di pulau-pulau kecil WAJIB mempunyai ijin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA atau Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2.
Pemerintah Daerah Kab. Mentawai mendukung dan berkomitmen mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan pengurusan izin berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil di Kabupaten Mentawai. Pelaku usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil Kab. Mentawai memahami manfaat dan pentingnya kepemilikan izin/rekomendasi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil dan berkomitmen untuk segera melakukan proses pengurusan izin pemanfaatan berusaha pulau-pulau kecil.
Kata Kunci : Mentawai, Sosialisasi, Pulau Kecil
Anggia Rivani (07/06/2024)