Regulasi
Regulasi
Tingginya nilai ekonomi sumber daya dan jasa lingkungan kelautan di pulau-pulau kecil telah banyak menarik investor dari dalam dan luar negeri untuk berinvestasi memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Namun dalam perkembangannya, pemanfaatan pulau-pulau kecil baik oleh WNI maupun orang asing atau perusahaan PMA menimbulkan beberapa permasalah, antara lain: 1) ketidakjelasan status kepemilikan lahan pulau, (2) perizinan pemanfaatan pulau, (3) penguasaan lahan dan penutupan akses dari dan menuju pulau, (4) konflik pemanfaatan ruang dengan masyarakat, dan 5) isu jual-beli pulau.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah telah menyusun regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan pulau-pulau kecil, serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan.
Pasal 1
Pulau kecil adalah pulau dengan luasan dibawah atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Pasal 26A
“Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”
Pasal 26B
“Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulaupulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif."
Pasal 73A
“Setiap orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)"
Pasal 24 ayat (2)
Perizinan Berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a. Pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi; b. Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam; c. Produksi garam; d. Biofarmakologi; e. Bioteknologi; f. Pemanfaatan air laut selain energy; g. Pelaksanaan reklamasi; h. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing; i. j. Pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendix CITES, selain appendix I; Pemanfaatan pasir laut.
Tarif PNBP
PMA
Faktor S = Rp. 616.482.125,00
Tarif PNBP = 5% x Rp. 616.482.125,00
Tarif PNBP = Rp. 30.824.106,23/ha atau Rp. 3.082,41/m2 per 30 tahun
PMDN
Tarif PNBP = Rp. 25.460.000,00/ha atau Rp. 2.546/m2 per 30 Tahun
Pasal 9
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf n berupa:
a. rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); dan
b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing,
tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mengenakan denda administratif di bidang kelautan dan perikanan meliputi:
(a) pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha;
Pasal 317 ayat (2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (tidak memiliki izin) terdiri atas: a. peringatan/teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha
Pasal 320 ayat (3)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: b. Pelanggaran terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka PMA yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenakan denda administratif sebesar 5% (lima persen) dikali total nilai investasi;
Pasal 11
(1) Pulau Kecil yang akan dimanfaatkan, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara
(2) Luasan lahan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh perseroan terbatas paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau
(3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan lahan yang dikuasai untuk ruang terbuka hijau.
Pasal 15 ayat (3)
Perseroan terbatas yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya wajib melakukan Pengalihan Saham kepada Peserta Indonesia paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkannya izin/ tanda daftar usaha.
Pasal 15 ayat (4)
Besaran nilai Saham yang akan dialihkan kepada Peserta Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 2
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
Pasal 3
(1) Pendelegasian kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. izin lokasi perairan;
b. Izin usaha, meliputi:
1. surat Izin Usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan; 2. surat Izin Usaha perikanan bidang pengolahan ikan; 3. izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk produksi garam, wisata bahari, pemanfaatan air laut selain energi, dan/atau pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi nasional;4. izin pelaksanaan reklamasi; 5. izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; dan 6. surat izin pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendix Convention on International Trade and Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES.
Pasal 7
(Kegiatan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil)
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah100 km2 harus memenuhi ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2
(2) Ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. luasan; b. topografi; dan c. tipologi pulau.
(3) Jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan.
(4) Ketentuan mengenai jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 10
(Penerbitan Izin dan Rekomendasi)
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib memiliki: (1)Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA; atau (2) Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (2)Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (sebagaimana poin 1) diberikan oleh Menteri.
Keterlanjuran Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
• Ketentuan peralihan Permen KP 10/2024 bagi pelaku usaha yang terlanjur memanfaatkan pulau-pulau kecil diwajibkan mengurus perizinan/rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam jangka waktu 2 tahun sejak Permen KP 10Tahun 2024 diundangkan pada tanggal 20Mei 2024
• Sehingga bagi pelaku usaha yang terlanjur memanfaatkan pulau-pulau kecil diwajibkan mengurus perizinan/rekomendasi paling lambat tanggal 20 Mei 2026.
KESATU : Menetapkan besaran faktor S dalam penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp616.482.125,00 (enam ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah).
KEDUA : Besaran faktor S sebagaimana dimaksud diktum KESATU ditentukan berdasarkan nilai valuasi ekosistem pulau-pulau kecil.
KETIGA : Besaran faktor S sebagaimana dimaksud diktum KESATU dikenakan pada saat mengajukan permohonan izin.
KEEMPAT : Besaran faktor S sebagaimana dimaksud diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
a. izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing baru; dan
b. izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing perpanjangan.