Persyaratan
Persyaratan
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang diwajibkan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang memanfaatkan Pulau dengan luas < 2000 km2)
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), jika hanya memanfaatkan pulau kecil yang luasnya di bawah 100 km2.