Persyaratan
Persyaratan
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil diwajibkan bagi Penanaman Modal Asing (PMA), jika memanfaatkan Pulau Kecil. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas di bawah 2000 km2.
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil diwajibkan untuk selain PMA, jika hanya memanfaatkan pulau kecil yang luasnya di bawah 100 km2.